Peningkatan produktifitas dapat dicapai melalui kinerja optimal dari seluruh komponen di dalam perusahaan. Salah satunya adalah peningkatan performa karyawan dan hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan kualitas kesehatan dari karyawan itu sendiri. Karena itulah pemeriksaan kesehatan secara rutin sebaiknya diberikan kepada karyawan sebagai fasilitas dari perusahaan guna mendukung peningkatan kinerja. Kewajibkan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan satu tahun sekali yang disebut pemeriksaan kesehatan berkala, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 Pasal 3 ayat (2).
Keuntungan yang dapat diraih oleh perusahaan apabila perusahaan secara rutin memeriksakan kesehatan karyawannya, adalah :
- Dapat mendeteksi penyakit yang dialami oleh karyawan sehingga mampu meningkatkan efisiensi anggaran perusahaan untuk pengobatan.
- Meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan dikarenakan rendahnya tingkat keluar masuk karyawan.
- Mengoptimalkan kinerja perusahaan melalui tercapainya kesehatan karyawan yang lebih baik.